Konsep Teacherpreneur tertuang dalam berbagai aturan baik amanah konstitusi atau aturan perundang-undangan yang berlaku. Konstitusi memberikan amanah bahwa bangsa harus memiliki kemandirian dalam dunia pendidikan dan mampu mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia sesuai dengan isi pada pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945. Selain itu terdapat pula pada undang-undang yang mengatur tentang pendidikan nasional Indonesia yaitu, Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen.Â
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2013 tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Kementrian Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi . Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2014 tentang ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.
Penjelasan dasar hukum yang tertuang dalam beberapa aturan menandakan bahwa konsep Teacherpreneur dibutuhkan bagi setiap guru di Indonesia. Adapun konsep dasar itu terimplementasikan pada beberapa kaum guru yang sudah tidak malu-malu melakukan bisnis secara terbuka untuk mengembangkan kemampuannya dan kemandiriannya dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, melalui pendekatan penanaman jiwa wirausaha pada seorang guru perlu adanya sistem kurikulum yang mendesain guru untuk menjadi jiwa wirausaha atau Teacherpreneur.Â
Menurut Hamidulloh Ibada (2020 : 17) menjabarkan pengertian Teacherpreneur dalam gabungan kata yaitu teacher dan entreprenuer yang bermakna guru dan wirausaha. Teacherpreneur adalah sosok guru yang memiliki jiwa berwirausaha. Sedangkan Teacherpreneurship berarti kewirausahaan yang dimiliki oleh guru.Pendidik yang memiliki jiwa Teacherpreneur merupakan pendidik yang memiliki sifat-sifat kepemimpinan, menguasai banyak strategi mengajar yang inofativ, mempunyai gagasan dan strategi agar sekolah dapat meraih sukses yang tinggi, memiliki keterampilan dan komitmen untuk menyebarluaskan keahliannya kepada orang lain. Teacherpreneur merupakan bagian dari profesi yang melekat pada guru untuk mengembangkan pendidikan yang terbaik bagi anak-anak di masa depan.Â
Lahirnya Teacherpreneur adalah dari rahim Edupreneurship. Di mana penjelasanya membutuhkan sosok Teacherpreneur yang memiliki budaya kerja ulet, tekun, rajin, kreatif, dan inovatif. Teacherpreneur adalah seorang guru yang tanpa mengenal lelah dan tanpa pamrih pendidikan siswanya untuk menjadi seorang kreatif dan kompetitif dalam era global. Guru mengakui bahwa masalah kelas sebagai peluang untuk inovasi dalam proses belajar mengajar dan menunjukan kemauan untuk mengambil risiko melalui instruksi inovatif dan penggunaan teknologi intruksional.Â
Entrepreneurship atau kewirausahaan berasal dari istilah Entrepreneur yang artinya suatu kemampuan dalam berpikir kreatif dan berperilaku inovatif yang dijadikan dasar, sumber daya, penggerak tujuan, siasat kiat dan dalam menghadapi tantangan hidup.